Profil 1 (Struktur)
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA SEMPOR
KECAMATAN SEMPOR KABUPATEN KEBUMEN
A. STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA SEMPOR
Kepala Desa : DIYANTO
Sekretaris Desa : KHOIRON YUSUF
1. Kepala Urusan (KAUR)
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum : PUJI LESTARI, S.Pd
- Kepala Urusan Keuangan : IKHA ERNAWATI
- Kepala Urusan Perencanaan : FADHILA KIRANA PUTRI, A.Md. Akun
2. Kepala Seksi (KASI)
- Kepala Seksi Pemerintahan : LUDIANTORO, S. M.
- Kepala Seksi Kesejahteraan : ADI SUPRAYITNO
- Kepala Seksi Pelayanan : ROLIAH
3. Kepala Dusun (KADUS)
- Kepala Dusun RW 01 (Petahunan) : ARIF MUSTOFA
- Kepala Dusun RW 02 (Kaliputih) : PARIMIN
- Kepala Dusun RW 03 (Karangjoho) : SUWAJI
B. TUGAS DAN FUNGSI
1. KEPALA DESA
a. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
b. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
c. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, meliputi tata kelola pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan serta penataan dan pengelolaan wilayah;
- Melaksanakan pembangunan desa, meliputi pembangunan sarana dan prasarana perdesaan, pendidikan, dan kesehatan;
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan, meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat, meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. SEKRETARIS DESA
a. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
b. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
c. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf b, Sekretaris Desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan, meliputi tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum, meliputi penataan administrasi perangkat desa, penyediaan sarana dan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian dan inventarisasi aset, perjalanan dinas, serta pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan, meliputi pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, serta administrasi penghasilan Kepala Desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
- Melaksanakan urusan perencanaan, meliputi penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), inventarisasi data pembangunan desa, monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
3. KEPALA URUSAN (KAUR)
a. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat Desa.
b. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
c. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Urusan mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Melaksanakan urusan ketatausahaan dan umum, meliputi: tata naskah dinas, administrasi surat-menyurat, arsip, ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan sarana dan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, inventarisasi dan administrasi aset, perjalanan dinas, serta pelayanan umum.
2) Kepala Urusan Keuangan
Melaksanakan urusan keuangan, meliputi: administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, serta administrasi penghasilan Kepala Desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
3) Kepala Urusan Perencanaan
Melaksanakan koordinasi urusan perencanaan, meliputi: penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), inventarisasi data pembangunan desa, monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
4. KEPALA SEKSI (KASI)
a. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
b. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
c. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Seksi mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Kepala Seksi Pemerintahan
Melaksanakan tata kelola pemerintahan, menyusun rancangan peraturan desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.
2) Kepala Seksi Kesejahteraan
Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan, pendidikan, kesehatan, serta sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
3) Kepala Seksi Pelayanan
Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, peningkatan partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, serta ketenagakerjaan.
5. KEPALA DUSUN (KEWILAYAHAN)
a. Kepala Kewilayahan yang disebut Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di wilayahnya.
b. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Dusun mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah;
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan untuk meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan; dan
Melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
PEMERINTAH DESA SEMPOR